Properti Syariah 12 Mar 2026 Admin
Properti syariah adalah sistem jual beli properti (rumah, tanah, atau ruko) yang menggunakan prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga transaksi dilakukan tanpa riba, tanpa bunga, dan sesuai akad yang halal. 🏡 Sistem ini dibuat agar proses memiliki rumah tidak melibatkan praktik yang dilarang dalam Islam. Ciri-ciri Properti Syariah Biasanya properti syariah memiliki beberapa prinsip berikut: 1️⃣ Tanpa Bank Transaksi dilakukan langsung antara pembeli dan developer, tidak melalui bank. 2️⃣ Tanpa Bunga Tidak ada bunga seperti pada sistem KPR konvensional. 3️⃣ Tanpa Riba Sistem pembayaran mengikuti akad yang halal menurut syariat. 4️⃣ Tanpa BI Checking / SLIK Biasanya tidak perlu pengecekan riwayat kredit bank. 5️⃣ Tanpa Asuransi Tidak ada kewajiban mengambil asuransi tertentu. 6️⃣ Tanpa Denda Jika telat bayar biasanya tidak dikenakan denda berbunga. 7️⃣ Tanpa Sita Properti tidak langsung disita seperti pada sistem bank. 8️⃣ Tanpa Akad Bathil Semua akad harus jelas, transparan, dan sesuai syariah. Contoh Skema Properti Syariah Misalnya harga rumah 300 juta. Skema bisa seperti ini: DP : 50 juta Sisa : 250 juta Dicicil selama 50 bulan: 250 juta ÷ 50 = 5 juta / bulan Jumlah cicilan tetap, tidak berubah karena tidak ada bunga. Perbedaan Properti Syariah vs KPR Bank Properti Syariah KPR Bank Tanpa riba Ada bunga Tanpa bank Melalui bank Cicilan tetap Bisa berubah Tanpa BI checking Harus BI checking Tanpa denda Ada denda keterlambatan Hal Penting yang Harus Dicek Walaupun namanya syariah, tetap harus memastikan: Developer terpercaya Legalitas tanah jelas Ada akad yang transparan Tidak hanya label “syariah” ✅ Kesimpulan: Properti syariah adalah cara memiliki rumah dengan skema pembayaran yang sesuai prinsip Islam, tanpa riba dan tanpa sistem bunga bank.
Bagikan Artikel:
Artikel Lainnya
Tertarik Memiliki Rumah?

Konsultasikan kebutuhan properti syariah Anda

Hubungi Kami